Program BSU ini sebenarnya diberikan kepada pekerja untuk membantu meningkatkan kemampuan hidup pekerja dan keluarganya di tengah berlakunya masa PPKM saat itu.
Sedangkan data yang dipakai oleh Kemnaker untuk menentukan penerima BSU ketenagakerjaan ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dimana data pekerjanya dianggap lebih valid dan benar.
Semanatara itu Kemnaker yang bertugas untuk memvalidasi dan verifikasi data pekerja tersebut dengan kriteria sebagai penerima BSU ketenagakerjaan ini.
Kriteria untuk mendapatkan BSU ketenagakerjaan yang terbaru antara lain pekerja harus WNI dan termasuk dalam kategori pekerja penerima upah.
Kemudian pekerja juga harus menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai dengan 30 Juni 2021 dengan gaji paling banyak yang diterimanya adalah Rp3,5 juta.
Pekerja juga harus diutamakan mereka yang bekerja di sektor usaha yang terdampak pandemi seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, perdagangan dan jasa serta real estate dan property.
Setelah kriteria penerima BSU sudah sesuai maka untuk mengecek daftar penerima BSU Ketenagakerjaan bisa melalui link bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cek BSU Kemnaker go id Login Akun, Simak Cara Pencairan Bagi Pemilik Rekening Non Himbara
Segera akses dengan akun yang dimiliki ke link bsu.kemnaker.go.id dan jika belum memiliki akun segera daftar sekarang.