Saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang peminjaman di fintech. Pelanggaran yang saat ini bisa diadukan hanya dari UU ITE dan belum ada yang menyentuh fintech itu sendiri.
Itu dia alasan mengapa pinjol ilegal masih bisa tumbuh subur di Indonesia. Selalu perhatikan dan waspada terhadap pinjol ilegal ya!***