Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Segera Ajukan KUR BRI Rp100 Juta Dengan Bunga 3 Persen
3. Memiliki upah sejumlah Rp3,5 juta /bulan atau sebesar UMP/UMK tempat Anda bekerja. Jika UMP/UMK tempat Anda bekerja sama dengan upah Anda, walau lebih dari Rp3,5 juta /bulan, Anda masih memiliki hak menerima BSU
4. Sebagai pekerja yang menerima gaji, bukan pemilik usaha
5. Bekerja di 34 Propinsi, juga termasuk di 514 Kab/Kota
6. Diprioritaskan BSU disalurkan kepada pekerja di bidang usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Property dan Real Estate dan Perdagangan dan jasa (terkecuali jasa Pengajaran dan Kesehatan).
7. Bukan penerima bansos yang lainnya seperti PKH, Prakerja, dan lain-lain.
Karena persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 diperluas, masih tetap ada peluang untuk pekerja yang lain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan serta memperoleh BSU bulan Desember 2021.
Perhatikan dengan seksama cara mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2021.
Langkah yang pertama sebaiknya Anda membuka browser pada HP atau handphone Anda. Kemudian ketik pada broweser laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.