- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker,".
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,".
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Eform BRI, Siapa Tahu dapat BLT UMKM Rp 1, 2 juta, Cair Desember 2021!
Sebelum melakukan cek nama penerima BSU Rp1 juta, pastikan kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU ini. Syaratnya yakni:
1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.
4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).