Oleh karena peserta dengan status pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebelumnya harus mendaftar kepesertan BPJS, dengan status mandiri, artinya dia harus menanggung sendiri beban iuran.
Dalam rangka menghindari hilangnya iuran atau tagihan BPJS Kesehatan yang sudah dibayar, dengan cara pengecekan secara online, melalui website, aplikasi dan SMS.
Ini langkah untuk cara cek tagihan BPJS kesehatan melalui HP anda, mudah simak di sini
Baca Juga: lapak asik bpjs ketenakerjaan.go.id, Klaim JHT Tenaga Kerja Anti Calo, Mudah
Melalui Website
Pertama : Buka laman resmi BPJS Kesehatan kemudin tulis dan klik bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
Kedua :lalu pilih menu kemudan cek iuram BPJS Kesehatan di sebelah kanan sidebar homepage
Ketiga : ketik 13 digit nomor kartu, jika kamu tidak memiliki kartu cetak. Nomor kartu bisa dilihat dalam aplikasi Mobile JKN.
Keempat : Ketik tanggal lahir
Kelima : Kemudian, masukkan hingga angka validasi muncul pada gambar di situs tersebut.