Karena semua hal yang berkaitan dengan keuangan memiliki resiko tersendiri yang harus dipahami.
Diketahui bahwa daftar pinjol resmi OJK 2022 saat ini banyak diminati dan banyak dicari oleh masyarakat melalui dunia digital.
Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjaman online.
Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Pinjaman Online OJK yang Ramah Kepada Nasabah, Berkas Lengkap Pasti Cair Bunga Rendah Tenor Panjang
Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.