Sedangkan di seluruh dunia, peraturan cryptocurrency bervariasi berdasarkan yurisdiksi negara masing-masing.
Di Eropa, Kripto termasuk legal digunakan untuk bertransaksi di bawah regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang menetapkan perlindungan untuk regulasi dan menetapkan aturan bagi perusahaan atau vendor yang menyediakan layanan keuangan menggunakan Kripto.
Sedangkan di negara seperti China transaksi mata uang Kripto dan penambangan Kripto dilarang ketat oleh pemerintah.
Namun tidak dipungkiri lagi, tata uang Kripto atau Cryptocurrencies ini menjadi salah satu pilihan generasi Milenial yang lahir diantara tahun 1980 hingga 1994 untuk berinvestasi.
Mereka yang saat ini berusia sekitar 28 tahun hingga 42 tahun ini melihat masa depan yang menggiurkan.
Selain itu, Gen Z yang saat ini berusia diantara 12 tahun hingga 27 tahun juga tidak mau ketinggalan untuk berinvestasi dalam mata uang digital yang digadang-gadang akan menjadi mada depan dunia.
Menurut laman Triple A pemilik mata uang Kripto di Indonesia di tahun 2021 ada sebanyak 7,2 juta orang atau sekitar 2,66 persen total populasi Indonesia.
Anda tidak akan menemukan bentuk mata uang Kripto dalam dunia nyata. Namun mata uang digital ini dapat diuangkan dalam mata uang yang berlaku di tempat Anda berada misalnya dengan Rupiah, Dollar AS, Yen, dan sebagainya.