Banyak Sekali Bank yang menyediakan layanan KPR jenis ini. Bank tersebut menawarkan persyaratan dan bunga yang berbeda-beda. Tingkat suku bunga yang ditetapkan pada KPR konvensional biasanya mengacu pada BI Rate.
Untuk masa pinjaman KPR konvensional biasanya berkisar 5 hingga 25 tahun. KPR ini biasanya diajukan oleh masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: 5 Tips Sebelum KPR Rumah Pertama, Kaum Milenial Wajib Paham!
2. KPR Bersubsidi
KPR bersubsidi merupakan salah satu program Pemerintah yang memiliki suku sangat rendah. Selain itu KPR bersubsidi juga diklaim bebas dari pajak.
Untuk KPR bersubsidi ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Salah satu syarat KPR bersubsidi yaitu Anda harus memiliki gaji kurang dari Rp 8 juta.
3. KPR Syariah
KPR syariah merupakan KPR yang mengacu pada aturan agama Islam. Transaksi KPR ini menggunakan prinsip akad murabahah (jual beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
Baca Juga: Syarat KPR BTN Bersubsidi, Begini Cara Mudahnya!
Konsep simpelnya, KPR syariah akan membayar lunas rumah yang Anda inginkan. Kemudian Anda tinggal mencicil kepada bank dengan masa cicilan yang telah disepakati. Biasanya masa cicilan pada KPR syariah bisa mencapai 15 tahun.