Waspada! Cek Legalitas Pinjol dan Kenali Modus Penipuan Melalui SMS

- 6 Maret 2022, 10:21 WIB
Waspada! Cek Legalitas Pinjol dan Kenali Modus Penipuan Melalui SMS
Waspada! Cek Legalitas Pinjol dan Kenali Modus Penipuan Melalui SMS /Pexels/Kuncheek

2. Tidak ada persyaratan

Dalam SMS tersebut, pinjol ilegal 'mengemas' sebaik mungkin agar targetnya berminat mengajukan pinjamannya.
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.

3. Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid

Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan.

Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

Baca Juga: Daftar Pinjol Modal KTP, Tidak Ribet dan Praktis Pastikan Resmi OJK!

1. Cek Legalitasnya

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah