Waspada! Cek Legalitas Pinjol dan Kenali Modus Penipuan Melalui SMS

- 6 Maret 2022, 10:21 WIB
Waspada! Cek Legalitas Pinjol dan Kenali Modus Penipuan Melalui SMS
Waspada! Cek Legalitas Pinjol dan Kenali Modus Penipuan Melalui SMS /Pexels/Kuncheek

Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Pinjol Aman OJK! 20 Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK dengan Bunga Rendah dan Cepat Cair!

Dengan contoh:

"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

3. Jaga data pribadi Anda

Selalu waspada menjada data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang terlah berizin OJK.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah