PORTAL PURWOKERTO - Waspada! Cek legalitas pinjol dan kenali modus penipuan melalui SMS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau masyarakat agar tak kembali terjerat pinjaman online atau pinjo ilegal.
Beberapa bulan lalu, OJK yang bekerjasama dengan kepolisian getol melakukan penggerebekan di beberapa layanan pinjol ilegal.
Namun meningkatnya kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang yang akhirnya menggunakan layanan pinjaman dana di lembaga peminjaman, terlebih disaat pandemi melanda.
Baca Juga: Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Salah
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK memberikan beberapa panduan dengan harapan masyarakat dapat lebih teliti dalam memilah-milah antara pinjaman online ilegal dan legal.
Adapun 3 modus penipuan pinjol yang salah satunya ditawarkan melalui pesan singkat atau sms, antara lain:
1. SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
Para lembaga pinjol ilegal mencari 'mangsa' salah satunya dengan menggunakan SMS.
SMS penipuan ini diyakini dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit angka yang banyak.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Cara Cek Bantuan BPNT dan Bansos PKH Tahap 2 Tak Perlu KTP