PORTAL PURWOKERTO - Simak cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika seseorang kena PHK, JKP akan memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.
Baca Juga: Butuh Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair dan Bunga Rendah?
Sebelum JKP diluncurkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki beberapa program lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Tentu saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja jika ia ingin mendapatkan manfaat dari program ini.
Tujuan JKP
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang kayak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang kayak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga: Pinjol Cair Ke E-Wallet, Cara Gampang Dapat Barang Yang Dibutuhkan
Manfaat JKP
Tiga manfaat utama yang diberikan JKP adalah berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat berupa uang tunai diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Bantuan uang tunai akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Sementara itu pelatihan kerja yang diberikan berbasis kompetensi kerja.
Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan dan dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
Siapa Saja yang Bisa Menerima JKP
Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi sejumlah kriteria.
Baca Juga: Cara Cek Online BLT Dana Desa 2022, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi!
Berikut adalah syarat penerima JKP, seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
a. Warga Negara Indonesia
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar sebagai peserta
c. Bekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja dan Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Baca Juga: Pinjaman Uang Online Tanpa Jaminan dan Syarat Mudah Dengan Bunga Rendah Yang Resmi OJK 2022
Cara Daftar JKP
Cara daftar JKP berikut proses lengkapnya adalah seperti berikut ini:
Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.
Peserta mendaftar baru harus mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.
Cek eligibilitas pemberi kerja/badan usaha, dengan cara:
Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM)
Usaha KEcil dan Mikro, sekurang-kurangnya para program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Cek eligibilitas individu peserta melalui:
NIK (WNI)
Usia belum 54 tahun
Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
Baca Juga: Pinjaman Uang Online Tanpa Jaminan dan Syarat Mudah Dengan Bunga Rendah Yang Resmi OJK 2022
Cek kepesertaan program
Formulir yang dilengkapi data-data di atas kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online.
Jika memenuhi kriteria dan telah terdaftar sebagai peserta JKP, maka pekerja akan akan mendapatkan manfaat-manfaat sesuai ketentuan apabila tiba-tiba terkena PHK dari tempatnya bekerja.
Demikian cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan sejumlah manfaat termasuk bantuan uang tunai jika seorang pekerja terkena PHK dari perusahaannya.***