Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, OJK: Pilih yang Legal Saja yang Ilegal Laporkan!

- 12 Maret 2022, 16:14 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai meresmikan kantor baru OJK, baru baru ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai meresmikan kantor baru OJK, baru baru ini. /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti Weningtyas

PORTAL PURWOKERTO - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pinjaman online ilegal sebaiknya tidak usah dibayar.

"Kalau sampai ketemu pinjol ilegal, langsung laporkan saja. Pilih yang legal," ujarnya pada wartawan, Selasa 8 Maret 2022 lalu.

Wimboh Santoso juga mengimbau agar masyarakat selalu jeli dalam memilih aplikasi pinjaman online.

Sebab saat ini hanya ada 103 daftar pinjaman online yang resmi dan berizin dari OJK.

Baca Juga: Mau Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet yang Aman? Lakukan Tips Ini Agar Aman dalam Mengajukan Pinjol

"Kami sudah menutup 3734 pinjaman online ilegal. Tapi banyak juga yang sudah ditutup masih buka lagi," ujar Wimboh.

Untuk itu, agar masyarakat tidak terjebak pinjaman online ilegal, sebaiknya cek daftar pinjaman online yang legal dari OJK.

Bagi Anda yang sedang mencari pinjaman online legal,  berikut ini merupakan daftar pinjol resmi OJK yang memberikan penawaran tenor panjang, yaitu:

1. Kredivo

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x