Peraturan terkait aplikasi pinjaman online atau Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dilansir Portal Purwokerto dari laman ojk.go.id mengenai beberapa hal yangg diatur dalam POJK 77/2016 antara lain adalah mengenai ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Dan mengenai apakah Fintech Lending atau aplikasi pinjaman online resmi harus terdaftar atau berizin?
Tentu saja, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.
Jadi, masyarakat pun harus semakin paham mengenai perbedaan aplikasi pinjaman online resmi atau penyelenggara Fintech Lending terdaftar dengan berizin OJK dan pinjol ilegal.
Aplikasi pinjaman online resmi dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan lagi agar tidak dicabut.
Seperti halnya pada Maret 2022 ini, OJK melakukan update dan ada 1 aplikasi pinjaman online resmi yang dicoret, sehingga yang tahun lalu jumlahnya 103, kini menjadi 102.