Baca Juga: WASPADA!!! Pinjaman Online Terpercaya, Tidak Semua Terdaftar di OJK dan Memiliki Izin yang Resmi!
Perlu diketahui juga bahwa OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
Berikut ini beberapa contoh aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK menurut data terbaru Maret 2022.
1. JULO
Julo adalah aplikasi pinjaman online resmi yang sudah cukup lama beroperasi, Julo memiliki ijin resmi OJK.
Julo memiliki website resmi yang beralamatkan di www.julo.co.id, Julo berada dibawah naungan PT Julo Teknologi Finansial yang memiliki surat berizin KEP – 16/D.05/2020 pada tanggal 19 Mei 2020.
Sebagai aplikasi pinjaman online resmi, Julo merupakan jenis usaha Konvensional yang menerapkan aplikasi berbasis Android.