Ini Syarat Wajib Jika Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM UMKM 2022, Cek Disini!

- 15 April 2022, 09:36 WIB
Ini Syarat Wajib Jika Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM UMKM 2022, Cek Disini!
Ini Syarat Wajib Jika Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM UMKM 2022, Cek Disini! /Ahsanjaya dari Pexels

PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini adalah syarat wajib mendaftar untuk mendapatkan BPUM UMKM 2022, simak ulasannya berikut.

BPUM adalah singkatan dari Banpres Produktif Usaha Mikro, yaitu salah satu program yang di jalankan Kemenkopukm dalam bentuk bantuan BLT UMKM.

Dengan harapan, bantuan ini dapat digunakan untuk menjalankan usaha, baik menambah modal atau untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMK.

Program Kemenkopukm ini telah berjalan sejak tahun 2020, besaran Banpres BPUM yang disalurkan melalui BRI dan BNI yamg memang di khususkan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM Bulan April 2022? Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM 2022

Cek untuk mengetahui sistem penyaluran bantuan masih sama yaitu dengan cek melalui https //eform.bri.co.id/BPUM , masih sama seperti tahun 2021 lalu.

BLT UMKM pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,4 juta, Sedangkan BLT UMKM 2021, nominalnya turun menjadi Rp1,2 juta.

Walaupun sudah dipastikan oleh Airlangga Hartarto dalam sebuah konferensi pers Januari 2022 lalu mengenai kelanjutan bantuan BPUM, namun belum ada kepastian kapan akan direalisasikan.

Untuk BLT UMKM tahun 2022 ini, masih belum tahu pasti berapa nominal yang akan diberikan, namun sudah santer terdengar kabar bahwa nominal BLT UMKM yang akan diberikan di tahun 2022 sebesar 600 Ribu Rupiah.

Baca Juga: Eform BRI Co Id BPUM 2022, Tetap Jadi Link Resmi Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM 2022? SIMAK LENGKAP!

Berikut ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM antara lain sebagai berikut:

1. Pemilik atau pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku harus memiliki usaha mikro kecil dan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pelaku UMKM bukan bagian dari prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM 2022 Selain di eform.bri.co.id BRI dan BNI, Siapkan NIK KTP Cek Daftar Banpres BPUM

4. Pelaku tidak sedang mengikuti program, atau dibiayai atau telah menerima kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Pelaku UMKM yang alamat KTPnya berbeda dengan alamat usahanya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SKU, yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Selain kelima persyaratan diatas, berikut adalah file atau data yang harus di siapkan saat mendaftar bantuan BPUM UMKM:

- Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Alamat atau alamat rumah.

- Area bisnis sedang diusulkan. Nomor telepon yang valid.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan

- Surat Keterangan Perusahaan (SKU) jika perusahaan berlokasi di tempat lain.

Pendaftaran UMKM juga dapat dilakukan secara online melalui tahapan berikut ini:

Akses laman oss.go.id pada perangkat elektronik yang Anda gunakan.

Masuk atau login dengan menggunakan akun yang sudah Anda miliki. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat membuatnya melalui menu registrasi yang ada di situs tersebut.

Klik menu “Perizinan Berusaha”.

Klik pilihan “Perorangan”.

Lanjutkan dengan mendaftar NIB yang harus sesuai dengan jenis usaha yang Anda rintis.

Isi formulir yang tersedia secara langkap dan benar.

Klik “Simpan dan Lanjutkan”.

Klik pilihan “Tambah Usaha” dan lengkapi kembali data-data yang diperlukan.

Klik lagi “Simpan dan Lanjutkan”.

Apabila usaha Anda termasuk kelompok usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.

Baca Juga: Masih Berpeluang Dapat BLT UMKM 2022 Rp1,2 juta, Cek Saja di Sini

Kemudian klik “Selanjutnya”.

Lihat data yang sudah Anda isi pada rangkuman data.

Ceklis kolom disclaimer.

Terakhir, klik proses pembuatan NIB.

Setelah NIB Anda kantongi, maka kini usaha yang anda miliki bisa diikut sertakan dalam bantuan UMKM.

Setidaknya ada tiga jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial khusus. Usaha-usaha tersebut yaitu:

Usaha Mikro: omsetnya sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dan aset bersihnya maksimal Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan.

Usaha Kecil: usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan penjualan dalam setahun Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Usaha Menengah: usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta dalam satu tahun dan mendapatkan omzet Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dalam satu tahun.

Untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar peneriman bantuan UMKM atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara seperti berikut ini:

Baca Juga: Masih Berpeluang Dapat BLT UMKM 2022 Rp1,2 juta, Cek Saja di Sini

Cek penerima bantuan UMKM melalui situs Banpres BPUM, Caranya yaitu;

Buka browser pada HP Anda.

Buka situs banpresbpum.id.

Masukkan NIK.

Klik opsi “Cari” dan tunggu sampai proses loading selesai.

Anda akan melihat daftar penerima bantuan UMKM.

Cara cek penerima bantuan UMKM lainnya, yaitu dengan mengakses Eform BRI. Berikut ini tahapan untuk Cek Eform BRI:

Buka situs eform BRI.

Kemudian login dengan menggunakan NIK.

Masukkan kode verifikasi dan klik “Inquiry”.

Tunggu sampai proses loading selesai dan Anda akan melihat daftar dari penerima bantuan sosial tersebut.

Untuk mencairkan dana BPUM, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Berikut penjelasan lengkapnya:

Sebagai penerima bantuan, Anda akan dihubungi pihak terkait melalui SMS, panggilan telepon, atau chat WhatsApp.

Kemudian, datangi kantor lembaga penyalur dengan membawa dokumen, seperti KTP, NIB atau SKU, dan kartu keluarga.

Baca Juga: Apakah BLT UMKM Diperpanjang 2022? Cek Bansos Pemerintah yang Lanjut di Tahun Ini

Sesampainya di kantor lembaga penyalur, Anda akan diminta untuk menandatangani lembar pertanggungjawaban penerima bantuan UMKM.

Selanjutnya, pihak penyalur akan memberikan dana bantuan UMKM ke nomor rekening Anda yang sudah terdaftar.

Dana yang sudah masuk ke rekening dapat digunakan untuk keperluan pengembangan usaha.

Untuk pencairan dana BPUM UMKM, pemerintah bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pos, dimana anda bisa memilih diantara ketiga penyalur tersebut.

Demikian informasi mengenai cara mendaftar, cara cek BPUM UMKM, dan cara cek penerimaan bantuan melalui https //eform.bri.co.id/BPUM, semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah