Arti THR, Cek Sejarah THR dan Cara Hitung THR Tips Keuangan yang Tepat!

- 23 April 2022, 13:11 WIB
Arti THR, Cek Sejarah THR dan Cara Hitung THR Tips Keuangan yang Tepat!
Arti THR, Cek Sejarah THR dan Cara Hitung THR Tips Keuangan yang Tepat! /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Arti THR sebenarnya hanya dikenal di Indonesia. THR adalah salah satu yang paling ditunggu di saat menjelang lebaran Idul Fitri.

Sebenarnya THR tidak hanya diberikan saat Idul Fitri. Namun juga bagi mereka yang beragama selain Islam akan mendapatkan THR saat menjelang hari raya agama masing-masing.

Arti THR adalah merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR adalah pendapatan yang bukan upah yang diterima seseorang yang sudah bekerja dalam suatu perusahaan setidaknya seminggu sebelum hari raya.

Baca Juga: 8 Plesetan THR, Kamu Cocok Dengan yang Mana?

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tertulis bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bila tahun 2022 ini lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, maka setidaknya THR harus sudah diterima pekerja pada 25 April 2022.

Biasanya perhitungan THR bila sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan yang sama, THR yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Sedangkan bagi mereka yang belum mencapai satu tahun bekerja, maka besaran THR akan berlaku proporsional. 

Baca Juga: Kapan THR Cair untuk Karyawan Swasta, Pensiunan dan Honorer? Gaji 13 Pensiunan 2022 Kapan Cair? Cek Disini

Misalnya gaji bulanan adalah Rp6 juta dan baru bekerja selama 3 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah 3 bulan : 12 bulan x Rp6 juta, yaitu Rp1.500.000.

Namun kebijakan tiap majikan atau perusahaan bisa berbeda. Ada juga perusahaan yang memberikan barang sembako dan bukan dalam bentuk uang sebagai THR pekerjanya. 

Dalam sejarah THR, pertama kali konsep ini diperkenalkan pada tahun 1954 hanya untuk pegawai negeri saja (pamong praja sebutan zaman dulu-red.).

Namun kini THR lumrah diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, meskipun bukan merupakan perusahaan pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13

Besaran THR yang sebesar gaji bulanan ini tentu sangat menggiurkan untuk dihabiskan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat lebaran Idul Fitri pengeluaran menjadi membengkak.

Supaya THR yang didapatkan tidak menguap begitu saja alias hilang, ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

Membuat daftar pengeluaran THR adalah salah satu kewajiban yang dilakukan agar pengeluaran menjadi terarah.

1. Bayar hutang dengan proporsi maksimal 30 persen dari THR
2. 20 persen dari THR alokasikan untuk tabungan masa depan atau investasi
3. 10 persen dari THR alokasikan untuk tabungan saat ini
4. 30 persen  dari THR alokasikan untuk membeli baju lebaran, kue lebaran, angpao lebaran, dsb
5. 10 persen dari THR disimpan untuk berjaga-jaga ada kebutuhan lain yang mendadak di saat lebaran.

Baca Juga: Apa Singkatan THR yang Diberikan Setiap Lebaran Idul Fitri, Eh Ada Kepanjangan Lain!

Dengan membuat perencanaan pengeluaran, tentu THR yang didapatkan bisa dikelola dengan baik. 

Patut diingat, meskipun kali ini lebaran Idul Fitri berdekatan dengan masa gajian bulanan, jangan sampai kebutuhan untuk lebaran juga menggunakan gaji bulanan.

Sehingga pengeluaran dapat dikelola dengan baik dan mengurangi dampak kekurangan hutang yang mungkin dapat terjadi.

Arti THR adalah Tunjangan Hari Raya. Apakah Anda sudah dapat? Bila belum, tunggulah hingga tanggal 25 April 2022.***

 

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x