Daftar Aplikasi Pinjol yang Banyak Dicari Menjelang Lebaran 2022, Dijamin Resmi OJK

- 26 April 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi uang. Daftar Aplikasi Pinjol Yang Banyak Dicari Menjelang Lebaran 2022, Dijamin Resmi OJK.*
Ilustrasi uang. Daftar Aplikasi Pinjol Yang Banyak Dicari Menjelang Lebaran 2022, Dijamin Resmi OJK.* /Maria Nofianti | PORTAL PURWOKERTO


PORTAL PURWOKERTO - Berikut daftar aplikasi pinjol yang banyak dicari menjelang lebaran 2022, dijamin resmi OJK. Apa saja?

Berbagai persiapan dilakukan masyarakat untuk menyambut perayaan Idul Fitri tahun 2022 dengan keluarga, salah satunya tradisi pulang ke kampung halaman (mudik).

Bagi pemudik, tak sedikit masyarakat akan membawa buah tangan atau oleh-oleh untuk kerabat di kampung halaman dengan menggunakan dana bantuan darurat, contohnya layanan pinjaman online.

Layanan yang akrab disebut pinjol ini merupakan sistem peminjaman uang secara online. Kehadiran pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana darurat ketika dibutuhkan.

Baca Juga: Pinjaman Online Legal OJK 2022, Daftar Pinjol Banyak Dicari Calon Pemudik Langsung Cair, Aman, Terpercaya

Namun, sudah sepatutnya waspada bagi Anda yang ingin menggunakan layanan pinjaman online lantaran maraknya pinjol ilegal yang menghantui calon peminjam.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memposting daftar aplikasi perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK pada tahun 2022 ini, agar masyarakat tak terjebak pinjol ilegal, antara lain:

1. Indodana 
- Kebutuhan dengan dana tunai hingga 12 juta dengan lama pinjaman yang dapat diatur hingga 8 bulan.
- Pengajuan praktis dari HP. Hanya perlu KTP, NPWP dan akun Internet Banking/BPJS.
- Bagi Anda yang membayarkannya tepat waktu, akan mendapatkan reward yang akan di uangkan waktu pinjaman berakhir.

2. Modalku 
- Tenor hingga 12 bulan.
- Masyarakat harus memiliki usaha yang sudah berjalan.
- Pinjaman modal yang diberikan dapat mencapai 500 juta
- Tanpa agunan

Baca Juga: Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya, LENGKAP 18 Pinjol Legal dan Resmi OJK Bisa Diakses 24 Jam

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x