Mendapat Teror dari Pinjol Ilegal? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Berikut Ini

- 17 Juni 2022, 19:40 WIB
Mendapat Teror dari Pinjol Ilegal? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Berikut Ini
Mendapat Teror dari Pinjol Ilegal? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Berikut Ini / unsplash/ icon8 team

PORTAL PURWOKERTO – Jika saat ini Anda mendapat teror atau penawaran yang terus menerus dari pinjaman online abal-abal, simak 3 cara melaporkan pinjol ilegal berikut ini.

3 cara melaporkan pinjol ilegal dalam artikel ini dapat Anda lakukan jika Anda merasa terganggu dengan penawaran pinjaman online yang terus-menerus Anda terima.

Selain itu, 3 cara melaporkan pinjol ilegal dalam artikel ini juga dapat Anda gunakan ketika Anda menerima teror dari perusahaan pinjaman online yang membuat Anda merasa terancam.

Baca Juga: Cek 6 Pinjol Langsung Cair Dalam Hitungan Menit, Pinjaman Online Resmi OJK 2022 Tawarkan Berbagai Kemudahan

Dengan mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal, secara tidak langsung, Anda sudah berupaya untuk melakukan perlindungan diri agar tidak menjadi korban dari pinjaman online yang tidak resmi.

Seperti diketahui bersama, bahwa perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar resmi di OJK, cenderung melakukan promosi melalui SMS ataupun aplikasi pesan WhatsApp.

Penawaran tersebut juga biasanya dilakukan secara berulang-ulang tanpa melihat waktu, sehingga tidak jarang penawaran tersebut malah justru dirasa menganggu karena terus menerus dilakukan.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Pinjol Legal Aman Terpercaya, Resmi OJK 2022

Selain menggunakan SMS ataupun aplikasi pesan WhatsApp, modus lain yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal adalah dengan mengiklankan pinjaman online dengan menggunakan nama yang hampir sama dengan pinjol legal.

Selain itu, modus yag paling berbahaya adalah dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korbannya. Padahal korban tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman online ilegal tersebut.

Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal, dengan demikian Anda akan mengetahui tentang apa yang harus Anda lakukan ketika menerima salah satu modus diatas.

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjol Cepat Cair Tenor 12 Bulan dan Legal, Aman Bikin Hati Tenang

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang mudah untuk Anda lakukan?

3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal

Berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah dengan mengadukannya ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Terbaik Untuk Mahasiswa, Pinjol Resmi OJK 2022 tanpa BI Checking Aman Untuk Biaya Kuliah

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK apa Saja? Simak 102 Pinjol Legal Terbaru yang Resmi OJK 2022

Demikian informasi mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan ketika mendapat teror atau ancaman dari perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin operasional resmi OJK.***

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah