Syarat Gadai Kendaraan Bermotor Tanpa BPKB di Pegadaian, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya

- 1 Juli 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi BPKB. Syarat Gadai Kendaraan Bermotor Tanpa BPKB di Pegadaian, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya
Ilustrasi BPKB. Syarat Gadai Kendaraan Bermotor Tanpa BPKB di Pegadaian, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya /polri.go.id

Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Lengkap dengan Simulasi dan Taksiran Harga Emas Tahun 2022

Apabila dalam keadaan mendesak kamu ingin gadai kendaraan bermotor tanpa BPKB sebaiknya memilih lembaga keuangan non bank lainnya di luar Pegadaian.

Dengan kata lain, kamu bisa gadai kendaraan bermotor hanya dengan STNK saja.

Faktor penting yang perlu kamu ketahui, biasanya motor tanpa kelengkapan BPKB umumnya akan dihargai dengan nilai yang rendah yakni maksimal 70 persen saja.

2. Syarat gadai kendaraan bermotor tanpa BPKB

- Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM)

Baca Juga: Inilah Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022 dan Besaran Bunga, Jangan Lupa Bawa Berkas Berikut

- STNK asli dan fotokopinya

- Kartu Keluarga (Jika sudah menikah)

- Menyerahkan Barang Jaminan Berupa Sepeda Motor

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x