PORTAL PURWOKERTO - Pintar.bi.go.id memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022.
Pendaftaran penukaran uang kertas baru 2022 dapat dilakukan secara online. Hal ini menjamin Anda tidak kehabisan stok.
Ada tujuh pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 2022 yang secara resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang kertas baru 2022 tersebut adalah pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Baca Juga: 7 Perbedaan Pecahan Mata Uang Baru Indonesia 2022 dengan Pecahan Mata Uang Lama
Pembaruan uang kertas oleh Bank Indonesia terakhir dilakukan pada tahun 2016 dengan mengeluarkan satu seri berjumlah tujuh uang kertas.
Kali ini, pecahan uang kertas rupiah 2022 dapat disebut sebagai upgrading dari cetakan dari tahun 2016 karena menggunakan tokoh nasional yang sama dan flora dan fauna yang sama.
Namun, ada beberapa perbedaan dari segi desain dan pengamanan untuk membuat pengguna uang Rupiah tersebut dapat lebih aman bertransaksi.
Baca Juga: LENGKAP! Ini Spesimen Uang Baru 2022 Ada 7 Uang Kertas Baru yang Dikeluarkan Tahun Ini