UPDATE, 71 Pinjaman Online Masuk Dalam Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2022

- 26 Agustus 2022, 14:06 WIB
UPDATE, 71 Pinjaman Online Masuk Dalam Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2022
UPDATE, 71 Pinjaman Online Masuk Dalam Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2022 /ojk.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Simak update dari daftar pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru untuk bulan Agustus 2022.

Satgas Waspada Investasi melalui laman resmi OJK kembali merilis daftar entitas investasi ilegal dan pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.

Pada rilis yang dilakukan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi mengumumkan terkait temuannya berupa 13 entitas investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online atau pinjol ilegal yang memiliki potensi akan merugikan masyarakat.

Terhadap temuannya tersebut, Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi menjelaskan bahwa sudah dilakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dari penyedia investasi dan pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Pinjaman Online 5 Menit Langsung Cair, Pinjol Legal OJK 2022 Simak Rekomendasinya di Sini!

Lain upaya pemblokiran, Satgas Waspada Investasi juga melaporkan temuannya tersebut ke Bareskrim Polri agar segera ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ungkap Tongam.

Melalui rilis tersebut, Tongam L. Tobing juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x