Baca Juga: Cek 6 Pinjaman Online Bisa Diakses 24 Jam, Pinjol Verifikasi Digital Tanpa Jaminan, Pakai HP Aja!
Tongam juga membantah infomrasi mengenai korban investasi ilegal yang dilarang menarik dananya dari entitas tersebut.
Padahal SWI selalu memerintahkan entitas yang diberhentikan wajib mengembalikan dana dari masyarakat.
Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:
Empat entitas melakukan money game;
Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
Tiga entitas lain-lain.