- KUR Super Mikro dengan limit kredit Rp10 juta.
- KUR Mikro dengan limit kredit lebih dari Rp10 juta sampai Rp100 juta.
- KUR Kecil dengan limit kredit lebih dari Rp100 juta sampai Rp500 juta.
- KUR PMI/ KUR TKI dengan limit kredit maksimal Rp100 juta.
- KUR Khusus dengan limit kredit sampai dengan Rp500 juta.
Ketiga, penerima pinjaman. Ada tujuh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat KUR Mandiri 2022:
1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2. Pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3. Pelaku UMKM dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
4. Pelaku UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain.
5. Pelaku UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
6 Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
7. Pelaku UMKM dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
8. Pelaku UMKM dari ibu rumah tangga.