Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Illegal? Simak Tips Jitu agar Tak Terjerat Pinjol Non Resmi!

- 9 Oktober 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Illegal? Simak Tips Jitu agar Tak Terjerat Pinjol Non Resmi!.*
Ilustrasi. Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Illegal? Simak Tips Jitu agar Tak Terjerat Pinjol Non Resmi!.* /Pexels/Karolina Grabowska

 

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara melaporkan pinjaman online illegal? Simak tips jitu agar tak terjerat pinjol non resmi!

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan ' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 bulan, 5 Pinjaman Online yang Dapat Anda Andalkan Untuk Kebutuhan Anda

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Berdasarkan postingan instagram @Kominfo yang telah dihimpun oleh Portal Purwokerto, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

email [email protected]

Baca Juga: Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal


2. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: [email protected]

WA: 08119224545


3. OJK:

Hotline: 157

WA:  081 157 157 15

email: [email protected]

Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,

Kunjungi laman OJK.go.id.

Lantas apa saja tips jitu agar Anda tak terjerat pinjaman online ilegal?

Baca Juga: MUDAH! Ini Cara Menghapus Data Pinjol Galbay, Lebih Aman dan Data Pribadi Tak Tersebar Lagi....

Dalam postingan di akun instagram resminya OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Baca Juga: CEK! 4 Pinjaman Online Pemerintah Tanpa Jaminan, Pinjol Resmi OJK dan Dana Langsung Cair

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Dengan contoh:

"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

3. Jaga data pribadi Anda

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Baca Juga: Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek!

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Demikian informasi mengenai  cara melaporkan pinjaman online illegal dan tips jitu agar tak terjerat pinjol non resmi! Semoga bermanfaat.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah