Selain itu, OJK, SWI, Polri, Kominfo, Kemenkop UKM hingga Bank Indonesia pun telah bersepakat memberantas keberadaan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal telah terbukti berkali-kali merugikan masyarakat yang terjerat dengan iming-iming cepat cair dan tanpa agunan.
Kini masyarakat harus semakin pintar bagaimana cara agar pinjol ilegal tidak sebar data agar tidak terjerat. Buktinya, peredaran pinjol ilegal semakin menurun dibandingkan tahun 2021 lalu.***