Apakah Pinjaman Ilegal Harus Dibayar? HATI-HATI dengan Debt Collector!

- 9 Oktober 2022, 16:25 WIB
Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang
Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang /

PORTAL PURWOKERTO - Apakah pinjaman ilegal harus dibayar? Bila telah terlanjur terjerat oleh pinjol ilegal, jangan malu. 

Kini, tipu daya pinjol ilegal telah berupa meniru dan berbohong. Maraknya pinjol ilegal yang telah ditutup membuat beberapa perusahaan bodong tersebut memutar arah.

Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK.

Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Beberapa entitas menyebut dirinya sebagai Koperasi Simpan Pinjam.

Baca Juga: 102 Aplikasi Pinjaman Online Terbaru yang Diawasi OJK, Aman Pinjam Di Sini!

Padahal, OJK menggawangi adanya ppinjaman online terdaftar dan bukan koperasi. "Apabila ada Koperasi yang melakukan kegiatan pinjaman online dipastikan ilegal," ujar OJK Jumat, 7 Oktober 2022 ketika dihubungi Portal Purwokerto.

Hingga saat ini, masih ada pinjaman online ilegal yang menyerupai pinjaman online resmi OJK. Mereka juga berpura-pura terdaftar di OJK seperti aplikasi Pinjaman Bintang berikut ini.

Padahal, menurut keterangan OJK, Pinjaman Bintang ini BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK.

Baca Juga: 71 Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Ini Kata dan Data dari Kominfo

Pinjaman Bintang juga telah termasuk ke dalam daftar entitas ilegal yang telah dikeluarkan oleh OJK dan SWI.

Bukan hanya ada satu atau dua pinjol ilegal yang menipu masyarakat. Namun pinjaman online berkedok Koperasi Simpan Pinjam juga mulai merajalela.

Tak heran masih ada masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal yang memiliki aplikasi maupun yang mengirimkan SMS atau pesan Whatsapp secara acak.

Apabila terlanjur berhutang kepada pinjol ilegal, sebaiknya tidak perlu dibayar. Hal ini sesuai dengan ajakan dari Menkopolhukan, Mahfud MD.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Ribet Ada? Wah Ada yang bisa Cair dalam 5 Detik

Pasalnya, pinjol ilegal melanggar Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata). Perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian yang dijamin dalam KUP.

Pinjol ilegal juga melanggar pasal 335 KUHP, UU ITE dan UU perlindungan konsumen. Bila pinjol ilegal melakukan pemerasan, maka hal tersebut melanggar pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila pinjol ilegal melakukan pemerasan.

Bila seorang konsumen terlanjur terjerat pinjol ilegal, sebaiknya segera melaporkan ke pihak kepolisian, Kominfo, dan OJK agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Doa Pelunas Hutang, Amalkan 4 Doa Ini Agar Segera Terbebas dari Lilitan Utang

Bagaimana apabila seorang konsumen dihubungi oleh Debt Collector dari pinjol ilegal? Tentu saja hal ini harus dilaporkan ke pihak kepolisian melalui email ke [email protected].

Jadi, apakah pinjaman ilegal harus dibayar? Jawabannya tidak perlu. Alasannya sederhana, karena pinjol ilegal melanggar hukum.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah