Cara Mendaftar PKH Online Lewat HP, Daftar PKH Offline Bisa Lewat Balai Desa, Simak Selengkapnya!

- 1 Desember 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi, informasi Cara Mendaftar PKH Online Lewat HP, Daftar PKH Offline Bisa Lewat Balai Desa.*
Ilustrasi, informasi Cara Mendaftar PKH Online Lewat HP, Daftar PKH Offline Bisa Lewat Balai Desa.* /unsplash/ adismara putri pradiri/

Pendaftar PKH mendaftarkan diri ke balai desa atau kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan. Setelah usulan tersebut masuk kemudian oleh pihak desa direkap dan dibahas dalam forum musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan nama penerima PKH dalam forum musyawarah desa atau kelurahan, dibahas apakah memang berhak menjadi penerima mandaat PKH atau tiidak.

Setelah daftar usulan akhir hasil musyawarah disetujuai seluruh pihak kemudian diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Input data ini hanya bisa dilakukan oleh petugas desa atau kelurahan.

Kemudia petugas akan melakukan ppload berita acara musyawarah desa / kelurahan. Lalu ada upload BNBA daftar usulan. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

Baca Juga: 4 Situs Cari Daftar Nama Penerima Bansos PKH, BLT BBM, BSU dan BLT UMKM Bulan November 2022

Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Setelah usulah diterima Kemensos kemudiakan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.

Demikian cara cara mendaftar PKH online lewat HP. Selain online, daftar PKH juga bisa offline bisa lewat balai desa.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah