Cara Mendaftar PKH Online Lewat HP, Daftar PKH Offline Bisa Lewat Balai Desa, Simak Selengkapnya!

- 1 Desember 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi, informasi Cara Mendaftar PKH Online Lewat HP, Daftar PKH Offline Bisa Lewat Balai Desa.*
Ilustrasi, informasi Cara Mendaftar PKH Online Lewat HP, Daftar PKH Offline Bisa Lewat Balai Desa.* /unsplash/ adismara putri pradiri/

PORTAL PURWOKERTO – Simak selengkapnya disini cara mendaftar PKH online lewat HP. Selain online, daftar PKH juga bisa offline bisa lewat balai desa.

PKH 2022 dipastikan berakhir pada bulan Desember 2022. Apabila penyaluran seluruh bantuan PKH sudah dilakukan maka masyarakat yang belum menerima bisa menunggu pembukaan PKH 2023.

Sebelum pendaftaran PKH 2023 dibuka, maka masyarakat dapat mengetahui lebih cahulu cara mendaftar PKH secara online lewat HP maupun offline melalui balai desa atau kelurahan.

Baca Juga: Terbaru! PKH Tahap 4 Desember 2022 Wilayah Jawa Tengah Cair Tanggal Berapa? Login cekbansos.kemensos.go.id

Kedua cara ini bisa dilakukan apabila masyarakat yang berhak menerima belum mendapat PKH pada tahun sebelumnya. Perlu diketahui lebih dahulu siapa saja yang bisa daftar PKH.

Penerima PKH merupakan masyarakat yang masuk kategori miskin dan masuk dalam komponen PKH. Komponen PKH meliputi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

Komponen pendidikan terdiri dari anak sekolah yang terdaftar di SD, SMP, SMA, SMK sederajat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH untuk 1 Desember 2022 Bagi Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat

Kompoenn kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia di atas 60 tahun dan disabilitas kategori berat yang dalam kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain.

Cara daftar PKH secara online lewat HP

1. Pendaftar PKH mengunduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Pendaftar PKH melakukan registrasi dan membuat akun.

3. Pendaftar PKH melengkapi identitas diri.

4. Pendaftar PKH masuk di menu Daftar Usulan.

5. Pendaftar PKH mengllik menu Tambah Usulan.

6. Pendaftar PKH mengisi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.

7. Pendaftar PKH menunggu proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Undangan Pencairan PKH Tahap 4, Daftar Nama Penerima PKH Bisa Diakses Mulai Hari Ini

Cara daftar PKH secara offline

Pendaftar PKH mendaftarkan diri ke balai desa atau kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan. Setelah usulan tersebut masuk kemudian oleh pihak desa direkap dan dibahas dalam forum musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan nama penerima PKH dalam forum musyawarah desa atau kelurahan, dibahas apakah memang berhak menjadi penerima mandaat PKH atau tiidak.

Setelah daftar usulan akhir hasil musyawarah disetujuai seluruh pihak kemudian diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Input data ini hanya bisa dilakukan oleh petugas desa atau kelurahan.

Kemudia petugas akan melakukan ppload berita acara musyawarah desa / kelurahan. Lalu ada upload BNBA daftar usulan. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

Baca Juga: 4 Situs Cari Daftar Nama Penerima Bansos PKH, BLT BBM, BSU dan BLT UMKM Bulan November 2022

Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Setelah usulah diterima Kemensos kemudiakan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.

Demikian cara cara mendaftar PKH online lewat HP. Selain online, daftar PKH juga bisa offline bisa lewat balai desa.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah