Besaran Upah MINIMUM Provinsi Jawa Tengah 2023 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap untuk 35 Kabupaten Kota Jateng

- 7 Desember 2022, 20:06 WIB
Besaran Upah MINIMUM Provinsi Jawa Tengah 2023 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap untuk 35 Kabupaten Kota Jateng
Besaran Upah MINIMUM Provinsi Jawa Tengah 2023 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap untuk 35 Kabupaten Kota Jateng /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

Dalam artikel ini terdapat daftar perkiraan besaran Upah Minimum atau UMK 2023 untuk masing-masing Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Perkiraan besaran UMK 2023 tersebut dihitung berdasarkan besaran kenaikan UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 dengan rumus atau formula sebagai berikut:

Baca Juga: Perkiraan UMK Sragen 2023 Setelah Kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 8,01 Persen,Wonogiri dan Jepara Jadi Berapa?

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:

UM(t) = upah minimum tahun 2022

UM(t+1) = upah minimum tahun 2023

Penyesuaian Nilai UM = 8,01%

Bagi Anda yang penasaran, berikut daftar lengkap prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 selengkpanya:

1. Kota Semarang Rp3.062.106,50

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x