PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 terbaru, dan ketahui berapa Upah Minimum Jawa Tengah dan DKI Jakarta di sini.
Daftar lengkap mengenai UMP 2023 terbaru bisa Anda dapatkan di dalam artikel ini.
Kenaikan UMP 2023 telah resmi diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 28 November 2022 lalu.
Perlu diketahui, bahwa penetapan kenaikan UMP 2023 sesuai dengan yang tercantum pada Permenaker 18 Tahun 2022, bahwa penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022.
Namun, periode penetapan UMP 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 November 2022.
Daftar UMP 2023 terbaru yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah mengalami kenaikan sebesar 2,56 persen sampai dengan 9,15 persen.
Lalu, Upah Minimum Provinsi manakah yang masuk ke dalam UMP 2023 terendah dan tertinggi?
Berdasarkan daftar lengkap UMP 2023 yang telah resmi beredar, diketahui bahwa Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah adalah UMP 2023 terendah.