PORTAL PURWOKERTO – Disebut provinsi dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 terendah. Cek fakta UMP 2023 Jawa Tengah naik 8,01% dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1.812.935.
Daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten atau UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah termasuk Salatiga, Jepara dan lainnya usai kenaikan UMP 2023 yang sudah diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo.
Kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah sebesar 8,01% atau Rp145.234,26. Sehingga per 1 Januari 2023, UMP 2023 Jawa Tengah berada pada nominal Rp1.958.169,69.
Baca Juga: UMK 2023 Sleman Naik 2 Juta Lebih? Ini Daftar UMP 2023 Yogyakarta dan UMK 5 Kabupaten/Kota Lengkap
Ganjar Pranowo mengatakan bahwa UMP 2023 tersebut berlaku untuk pekerja dengan kriteria tertentu yang ditentukan.
UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP, menurut keterangan tertulis Humas Pemprov Jateng yang dikutip pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Berapa UMK 2023 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah?
UMK 2023 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah maksimal diumumkan pada 7 Desember 2022.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Berapa UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2022?
Pada tahun 2022, posisi tertinggi UMK diantara 35 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah diduduki oleh Kota Semarang. Lima UMK tertinggi di Jateng ada Kota Semarang, Demak, Kendal, Kabupaten Semarang dan Kudus.