Baca Juga: UMK 2023 Surabaya, Malang, dan Sidoarjo Jika UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen, Ini Perkiraannya
Sedangkan, UMP 2023 tertinggi dipegang oleh DKI Jakarta yang naik sebesar 5,6 persen dari Upah Minimum tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen tetapi masih masuk ke daftar UMP 2023 terendah di antara Provinsi lainnya.
Adapun daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 terbaru, antara lain:
1. DKI Jakarta: Rp4.901.798 (naik 5,6 persen)
2. Papua: Rp3.864.696 (naik 8,50 persen)
3. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 7,15 persen)
4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
5. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177 (naik 8,26 persen)