34. Jawa Tengah Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
Itulah informasi mengenai daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 terbaru, dengan Upah Minimum Jawa Tengah terendah dan DKI Jakarta tertinggi.***
34. Jawa Tengah Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
Itulah informasi mengenai daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 terbaru, dengan Upah Minimum Jawa Tengah terendah dan DKI Jakarta tertinggi.***
Editor: Hening Prihatini