Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].
3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal melalui Aduan Konten Kominfo
Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan. 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan ketika Anda menemui pinjaman online yang Anda curigai sebagai pinjol ilegal.
OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***