Peminjam harus memahami terlebih dahulu resiko yang didapatkan apabila termasuk gagal bayar alias galbay.
1. Nama peminjam akan masuk ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila di kemudian hari hendak meminjam dari pinjol OJK maka peminjam akan kesulitan mendapatkan approval atau persetujuan pinjaman karena telah masuk daftar SLIK.
2. Kesulitan mengakses Kredit dan Pinjaman
Nama yang telah masuk ke dalam daftar SLIK akan membuat lembaga keuangan tidak percaya dengan rekam jejak peminjam sebelumnya.
Baik di pinjol maupun bank, meminjam dana dari lembaga keuangan tersebut akan sulit apabila peminjam pernah gagal bayar.
3. Tagihan makin membengkak
Bila sulit untuk melunasi tagihan pinjol, maka akan ada bunga harian yang harus dibayarkan.
Bunga harian ini cukup besar sehingga membuat utang Anda di pinjol tersebut akan membengkak dan semakin menjadi beban.
Baca Juga: Inilah Deretan Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah, Terbaru Oktober 2022, GALBAY Bikin Malu