CEK Daftar Pinjol legal Januari 2023 Terbaru, Sudah Tahu Belum?

- 6 Februari 2023, 11:41 WIB
CEK Daftar Pinjol legal Januari 2023 Terbaru, Sudah Tahu Belum?
CEK Daftar Pinjol legal Januari 2023 Terbaru, Sudah Tahu Belum? /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cek apa saja daftar pinjol legal Januari 2023 terbaru yang mana telah diliris oleh lembaga OJK atau Otoritas Jasa Keuangan per Januari 2023.

Sebagai informasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah merilis daftar pinjol legal Januari 2023 terbaru. Adapun daftar tersebut berisi 102 perusahaan pinjaman online atau pinjol yang telah mengantongi izin di Indonesia.

Kemudian, data pinjol legal Januari 2023 terbaru ini diumumkan OJK melaui laman websitenya pada akhir Januari kemarin dan disusun per tanggal 20 Januari 2023.

"Sampai dengan 20 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," beber OJK.

Baca Juga: Ini Daftar PINJOL Legal 2023 CEPAT Cair, Pinjaman Online Modal KTP Bisa Cair hingga Rp20 Juta

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," lanjut lembaga tersebut.

Memang tidak dapat dipungkiri kampanye penggunaan pinjol legal dan yang terdaftar di lembaga OJK selalu dilakukan hingga tahun 2023 ini. Hal ini lantaran banyaknya pinjol ilegal yang terus bermunculan dan tentunya banyak merugikan masyarakat.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah daftar pinjol legal Januari 2023 terbaru yang disusun oleh lembaga OJK:

1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Boost
6. Toko Modal
7. Modalku
8. KTA Kilat
9. Kredit Pintar
10. Maucash

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x