Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dapat menerima KUR Mandiri 2023 meliputi :
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon Peserta Magang di luar negeri.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
KUR Mandiri 2023 saat ini bisa diajukan oleh TKI dan pelaku UMKM produktif di Indonesia.