1. Warga Negara Indonesia perseorangan, badan usaha, anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap, TKI purna tugas dari luar negeri, atau buruh yang terdampak PHK dan sedang menjalankan usaha produktif.
2. Individu atau badan usaha perseorangan yang memiliki surat izin usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/ atau surat usaha dari Kelurahan setempat.
3. Pengalaman usaha minimal 6 bulan.
4. Berusia 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tapi sudah menikah.
5. Tidak sedang menerima KUR dari bank lain.
Itulah informasi mengenai KUR BNI 2023 untuk wilayah Purwokerto sudah resmi dibuka dan syarat plus cara pengajuan secara offline dan online, beserta informasi kuota KUR BNI 2023.***