2. Punya usaha produktif dan ijin usaha yang sah
3. Melengkapi dokumen diantaranya fotokopi KTP, KK dan Surat Nikah bagi yang telah menikah
4. Membawa pas foto suami atau istri bagi yang sudah menikah
5. Menyerahkan surat keterangan usaha, surat permohonan pembiayaan, aplikasi pembiayaan dan laporan keuangan
6. Membawa surat kematian atau surat cerai jika yang bersangkutan pernah menikah
7. Membawa bukti kepemilikan jaminan tambahan jika dibutuhkan
Baca Juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba dan Berizin OJK, Bisa Pinjam Hingga Rp50 juta untuk Rehab Rumah
KUR Bank Jateng Syariah Tanpa Jaminan Tambahan