PORTAL PURWOKERTO - Waspada dengan adanya pinjol ilegal. Ini daftar pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK. Jangan sampai terjerat!
Pinjaman online merupakan layanan keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk meminjam uang secara daring (online) melalui aplikasi atau platform digital.
Sedangkan pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak dioperasikan oleh lembaga keuangan resmi atau perusahaan yang berlisensi. Pinjaman semacam ini seringkali ditawarkan oleh pihak-pihak tidak sah atau individu tanpa izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.
Pinjaman online ilegal ini dapat menjadi masalah karena biasanya mereka tidak diatur atau diawasi oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat menimbulkan risiko tinggi bagi peminjam.
Baca Juga: 4 Tips Hindari Jerat Pinjol Ilegal dari Kepala OJK Purwokerto: Pagar Paling Utama dari Diri Sendiri
Di Indonesia, paltform pinjol senantiasa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang sudah terdaftar di OJK merupakan pinjol resmi dan aman digunakan oleh masyarakat.
Sementara pinjol yang tidak terdaftar di OJK merupakan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kebanyakan pinjol ilegal ini mewarkan pinjaman besar dengan bunga yang tinggi.
Berikut ini daftar pinjol ilegal terbaru yang tidak terdaftar di OJK:
1. 24 Cash Elson
2. 24 Cash White Masai