Cara MENGAJUKAN Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Ribet di Platform Pinajman Online Terpercaya Terdaftar di OJK

- 2 Agustus 2023, 07:30 WIB
Cara MENGAJUKAN Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Ribet di Platform Pinajman Online Terpercaya Terdaftar di OJK
Cara MENGAJUKAN Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Ribet di Platform Pinajman Online Terpercaya Terdaftar di OJK /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Pinjaman online Easy Cash adalah salah satu perusahaan pinjaman online cepat cair yang resmi terdaftar di OJK. Mereka menawarkan batas kredit yang besar, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta, dengan tenor maksimal 6 bulan.

Perusahaan ini menawarkan suku bunga rendah mulai dari 0,8% per hari dan suku bunga maksimum sebesar 24% per tahun.

Selain batas kredit yang besar, pinjaman online Easy Cash juga menawarkan proses pencairan yang bisa cepat cair, sistem bayar bulanan, dan pengajuan yang dapat dilakukan kapan saja.

Syarat yang harus Anda penuhi untuk mengajukan pinjaman meliputi KTP, slip gaji, rekaman tabungan 3 bulan terakhir, NPWP usaha, SIUP, dan SKU.

Itulah daftar 5 perusahaan pinjaman online cepat cair yang terdaftar secara resmi di OJK dan menawarkan proses pencairan yang bisa cepat cair, suku bunga rendah, dan sistem bayar bulanan. Anda dapat menggunakan informasi ini sebagai rekomendasi pinjol legal.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lending atau pinjaman online cepat cair yang sudah terdaftar dan berizin resmi OJK.

Baca Juga: Deretan Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjol Terdaftar di OJK 2023 yang Bisa Diandalkan

Untuk memeriksa status izin dari produk jasa keuangan yang Anda terima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081157157157.

Disclaimer: Informasi di atas disusun oleh Portal Purwokerto dengan tujuan membantu pembaca mendapatkan informasi tentang pinjaman online.

Harap konfirmasikan dengan penyedia layanan pinjaman online cepat cair sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah