1. Siswa aktif di jenjang SD, SMP, SMA
2. Terdaftar di Dapodik
3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar
4. Berasal dari dari keluarga tidak mampu
5. Nama penerima terdata dalam situs resmi PIP Kemdikbud
Cara mengakses nama penerima dengan cara membuka laman resmi pip.kemdikbud.go.id pada browser kemudian memasukkan NISN serta NIK KTP pada halaman SIPINTAR.
Demikian informasi terbaru dari PIP Kemdikbud 2024 yang diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA sederajat yang terdaftar dalam situs resminya.***