Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK

- 3 Februari 2024, 17:05 WIB
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK /Pexels/Tara Winstead/

Mengutip dari laman pasarmodal.ojk.go.id inilah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

 

1. Nama pinjol ilegal tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

 

2. Pinjaman online ilegal selalu menawarkan pinjaman melalui spam chat

 

3. Syarat pemberian pinjaman biasanya terlalu mudah

Baca Juga: Tips Hindari Pinjaman Online Ilegal, Waspadai Jebakan Batman Jangan Asal Klik Link yang Dikirim

4. Biaya pinjaman yang diberikan biasnaya cukup tinggi sampai 40 persen dari jumlah pinjaman

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x