Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK

- 3 Februari 2024, 17:05 WIB
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK /Pexels/Tara Winstead/

PORTAL PURWOKERTO - Waspada pinjaman online ilegal masih marak menjajring korbannya cek ciri-ciri pinjol ilegal yang tak terdaftar OJK di artikel ini agar tidak terjerat hutang.

Meminjam uang sekarang ini semakin mudah dengan adanya pinjol atau injaman online. Tapi perlu diperhatikan munculnya pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Tentu kita masih ingat maraknya kasus teror oleh aplikasi/platform pinjaman online ilegal kepada korban karena gagal bayar. Bahkan pada beberapa kasus sampai ada korban yang meninggal dunia.

Dengan maraknya pinjol atau pinjaman online ilegal emmbuat masyarakat harus lebih waspada jika ingin meminjam uang secara online.

Pasalnya korban pinjol ilegal di kalangan masyarakat ini diketahui sudah snagat banyak akibat tergiur penawaran pinjaman uang online.

Karena itulah penting bagi masyarakat untuk tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal agar terhindar dari kerugian terjerat hutan pinjol ilegal.

 

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x