Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK

- 3 Februari 2024, 17:05 WIB
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK /Pexels/Tara Winstead/

10. Penagih tidak memiliki sertifikat AFPI dan menagih dengan ancaman teror, intimidasi dan pelecehan bagi yang gagal bayar.

 

Agar masyarakat tidak terjebak hutan ke pinjaman online ilegal maka bisa melakukan pengecekan legalitas dulu. 

 

Sebelum melakukan pinjaman secara online pastikan kalau nama pinjol tersebut telah terdaftar dan sudah memiliki izin di OJK. Untuk mengeceknya bisa melalui Kontk OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157 atau email [email protected].

 

Karena ada beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang meniru nama atau logo pinjol legal maka masyarakat harus lebih teliti saat mengeceknya.

 

Jika Anda menerima SMS tawaran pinjol lebih baik langsung dihapus saja karena itu dipastikan dari pinjaman online ilegal. Pinjol legal tidak akan melalukan penawaran melalui saluran pribadi ke konsumen.

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x