Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK

- 3 Februari 2024, 17:05 WIB
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK
Waspada, Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Jaring Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal Non OJK /Pexels/Tara Winstead/

5. Memiliki suku bunga serta denda yang tinggi per harinya antara 1-4 persen

 

6. Memberikan jangka waktu pengembalian yang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal

 

7. Tidak memiliki layanan pengaduan layaknya pinjol legal lainnya

 

8. Biasanya alamat kantor tidak jelas dan pengurus tidak memiliki identitas asli

 

9. Aplikasi meminta akses ke semua data pribadi pada handphone

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x