Kapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Berikut Syarat Bepergian pada PPKM Level 3 Selama Masa liburan

- 19 Desember 2021, 13:19 WIB
Kapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Berikut Syarat Bepergian pada PPKM Level 3 Selama Masa liburan
Kapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Berikut Syarat Bepergian pada PPKM Level 3 Selama Masa liburan /Pixabay.com/blende12

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM selama libur natal dan tahun baru 2021.

Berikut ini aturan pemberlakukan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun baru 2021 berdasarkan instruksi Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Berdasarka instruksi dari Mendagri tersebut libur Natal dan tahun Baru 2021 dimulai pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pesan Natal 2021, PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 105.376 tiket perhari, Cek di KAI Access atau kai.id

Selama masa pandemi ada beberapa ketentuan untuk libur akhir tahun 2021. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, penerintah menetapkan PPKM Level 3

Pemerintah memerintahkakan daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) untuk sosialisasi.

Peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi pendatang, meminimalisasi potensi lonjakan Covid 19 akibat mobilisasi massa akhir tahun.

Sedangkan Kementrian Perhubungan mengeluarkana SE No 1-9 tahun 021, yakni aturan perjalanan orang dengan moda angkutan darat selama masa liur Natal dan Tahun 2021,

Direktur Jenderal Perhubunhan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setyadi dikutip dari Antara Minggu 19 Desember 2021 adalah.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x