5. Tidak sedang menerima pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
6. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI atau anggota BUMN dan BUMN/BUMD
7. Dikhususkan untuk yang sampai saat ini belum pernah mendaftar Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Baca Juga: Apa Namamu Masuk di 500 Ribu Pelaku Usaha Penerima BPUM 2021 Tahap 3? Ini Link Resmi dan Langkahnya!
Sementara itu, cara mendaftar bagi pelaku BPUM adalah dengan langkah berikut:
1. Anda diminta mendaftar online terlebih dahulu melalui linknya DI SINI.
2. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri dan dilanjutkan data usaha Anda di kolom yang telah disediakan
3. Bacalah dengan teliti mengenai instruksi selanjutnya serta isilah data Anda dengan sesuai dan benar
4. Pastikan NIK dan KK berjumlah 16 angka
5. Untuk Nomor SKU dituliskan lengkap disertai tanda titik dan garis miring
6. Anda hanya perlu mendaftar 1 kali, sebab akan menyebabkan double NIK