Vaksin Batalkan Puasa ? Simak Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Disuntik Saat Puasa

7 April 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19, Vaksin Batalkan Puasa ? Simak Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Disuntik Saat Puasa /Pexels

PORTAL PURWOKERTO - Suntik vaksin batalkan puasa? Berikut penjelasan hukum disuntik yang disampaikan Buya Yahya.

Banyak yang belum mengetahui apakah suntik vaksin bisa membatalkan puasa atau tidak. Sementara, saat ini syarat mudik lebaran adalah sudah vaksin.

Disisi lain, memasukkan sesuatu kedalam tubuh saat puasa dapat membatalkan puasa. Lalu, apakah suntik vaksin termasuk hal yang membatalkan puasa?

Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum suntik saat puasa.

Buya Yahya mengatakan, suntik untuk pengobatan tidak membatalkan puasa meski suntik adalah memasukkan jarum kedalam tubuh.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster Covid-19 Area Jogja, Sleman, Bantul, untuk April 2022

Ia menegaskan, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kedalam 5 lubang anggota tubuh manusia yaitu mulut, hidung, telinga , lubang buang air kecil dan lubang buang air besar.

"Suntik untuk pengobatan pun asalkan bukan di lima lubang bagian tubuh yaitu, mulut, hidung, telinga, bukan lubang buang air kecil, lubang buang air besar, maka selain ini , di lengan ditusuk tidak membatalkan puasa, jadi nggak apa apa, bahkan kalau dimasukkan sekalipun tidak batal,"tegasnya dalam unggahan YouTube Al Bahjah.

Hukum tersebut berdasarkan mahdzab imam syafi'i. Jika terdapat perbedaan mungkin lantaran adanya syubhat.

"Memang ada syubhat dalam hal ini kisah tentang bekam. Tapi bukan pendapat kita dalam mahzab imam syafi'i, mungkin itu syubhat karena mengeluarkan darah sehingga batal, tapi menurut mahdzab imam syafi'i tidak membatalkan, " jelasnya.

Baca Juga: Cara Akses Primary Care BPJS Kesehatan Vaksin, Jangan Salah Klik Link Barunya

Vaksin adalah memasukkan cairan melalui suntikan. Lazimnya, vaksin disuntikkan pada lengan.

Sementara lengan bukan termasuk lima lubang yang diharamkan untuk dimasuki sesuatu saat puasa.

Dengan begitu, melakukan suntik vaksin menurut mahdzab imam syafi'i hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

Sehingga, tidak perlu khawatir apabila melakukan vaksin saat masih berpuasa Ramadhan.

Silahkan lanjutkan berpuasa setelah melakukan suntik vaksin.

Baca Juga: pcare.bpjs-kesehatan.go.id vaksin, Ini Link Baru Primary Care untuk Eclaim BPJS Kesehatan Vaksin 2022

Demikian penjelasan apakah vaksin bisa membatalkan puasa oleh Buya Yahya. Semoga informasi ini dapat membantu. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: YouTube Al Bahjah

Tags

Terkini

Terpopuler